KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Formula E Jika Tak Temukan Unsur Pidana
Hukum | 12 November 2021, 11:54 WIBSelain itu, kata dia, penyerahan dokumen juga bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK.
"Kedua, ini juga merupakan bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program korsupgah KPK. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita ingin sama-sama transparan dan akuntabel," ujar Syaefulloh.
Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut juga merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta.
"Dengan menyerahkan dokumen ini, kami berharap memperoleh 'feedback' dari KPK dan memperoleh rekomendasi untuk perbaikan ke depan," ujarnya.
Baca Juga: Sekelompok Mahasiswa Gelar Aksi Minta Usut Tuntas Penyelewengan Dana Formula E
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setidaknya memiliki dua potensi pelanggaran karena melakukan pinjaman Rp180 miliar ke Bank DKI untuk talangi uang komitmen Formula E pada 2019.
Anggara menjelaskan, ada dua pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berpotensi dilanggar Anies.
Pertama ialah pasal 141 ayat (1) PP No 12 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Anggara menjelaskan, pada kontrak Formula E, pembayaran uang komitmen merupakan kewajiban PT Jakpro, sehingga tagihan pembayaran seharusnya dilayangkan ke Jakpro, bukan ke Dispora DKI Jakarta.
“Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, maka itu bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” kata Anggara dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11).
Pelanggaran kedua ialah pasal 141 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 yang menyebut bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.
Anggara menjelaskan, alokasi uang komitmen Formula E pada APBD-P 2019 yaitu sebesar Rp360 miliar. Pembayaran uang komitmen sebesar Rp180 miliar untuk termin pertama pada Oktober 2019 dilakukan pada 22 Agustus 2019.
Padahal, Perda No. 5 tentang APBD-P baru ditetapkan pada 24 September 2019. Artinya, pembayaran uang komitmen dilakukan sebelum Perda No 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan.
“Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” ucap Anggara.
Baca Juga: Polemik Kebijakan Demi Gelaran Formula E
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara