> >

Ijtima Ulama MUI Izinkan Nikah Online Jika...

Agama | 12 November 2021, 09:58 WIB
ilustrasi nikah online. (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa pernikahan online tidak sah dilakukan jika tidak memenuhi syarat.

Oleh karena itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan online.

Nikah online memang menjadi salah satu fenomena yang telah diperdebatkan sejak lama.

Bahkan, di tengah perdebatan hukum boleh atau tidaknya nikah online, di Indonesia sudah muncul peristiwa serupa.

Melansir Kompas.com, pernikahan online pernah dilakukan di Surabaya, Jawa Timur pada 2020 lalu.

Baca Juga: Mau Daftar Nikah Online? Ini Panduan dan Tahapannya Menurut KUA

Saat itu, C dan F terpaksa harus melangsungkam ijab qabul menggunakan video call karena Covid-19.

Pernikahan dilakukan dengan penghulu berada di rumah pengantin pria dan mempelai wanita ada di rumahnya di Kelurahan Lamokato. 

Kasus nikah online juga pernah terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.

Pasangan kekasih berinsial AA (25) dan DF (25) melakukan ijab qabul di dua tempat berbeda menggunakan video call.

Alasannya karena DF, pengantin perempuan dan orang tuanya terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga harus menjalani karantina.

Syarat Nikah Online

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam forum ijtima ulama mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dilakukan untuk nikah online secara sah.

"Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan," ujar KH Asrorun, Kamis (11/11).

Baca Juga: Hindari Corona, Pasangan Ini "Menikah Online"

Berikut hukum nikah online dan syarat-syarat yang harus dipenuhi menurut ijtima ulama.

1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).

2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat  secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan). 

3. Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan : 

a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).

b. Dalam waktu yang sama (real time)

c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

4. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah. 

5. Nikah sebagaimana pada angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Tribunnews


TERBARU