> >

Ijtima Ulama MUI Izinkan Nikah Online Jika...

Agama | 12 November 2021, 09:58 WIB
ilustrasi nikah online. (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa pernikahan online tidak sah dilakukan jika tidak memenuhi syarat.

Oleh karena itu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan online.

Nikah online memang menjadi salah satu fenomena yang telah diperdebatkan sejak lama.

Bahkan, di tengah perdebatan hukum boleh atau tidaknya nikah online, di Indonesia sudah muncul peristiwa serupa.

Melansir Kompas.com, pernikahan online pernah dilakukan di Surabaya, Jawa Timur pada 2020 lalu.

Baca Juga: Mau Daftar Nikah Online? Ini Panduan dan Tahapannya Menurut KUA

Saat itu, C dan F terpaksa harus melangsungkam ijab qabul menggunakan video call karena Covid-19.

Pernikahan dilakukan dengan penghulu berada di rumah pengantin pria dan mempelai wanita ada di rumahnya di Kelurahan Lamokato. 

Kasus nikah online juga pernah terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.

Pasangan kekasih berinsial AA (25) dan DF (25) melakukan ijab qabul di dua tempat berbeda menggunakan video call.

Alasannya karena DF, pengantin perempuan dan orang tuanya terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga harus menjalani karantina.

Syarat Nikah Online

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Tribunnews


TERBARU