> >

Usai Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Tahan Anak Nia Daniaty

Hukum | 12 November 2021, 06:40 WIB
Olivia Nathania (berbaju biru dan masker hitam) tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) pukul 11.50 WIB didampingi pengacaranya, Susanti Agustina. (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan proses gelar perkara dan ditemukan unsur pidana.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Olivia Nathania sebagai tersangka, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Soal Dugaan Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, Menpan RB: Usut Tuntas!

Sebelumnya, Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 terkait tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian uang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Setelah itu, sejumlah korban melaporkan anak Nia Daniaty ke polisi. Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Anak Nia Daniaty Dicecar 42 Pertanyaan Terkait Kasus Penipuan CPNS

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU