> >

Usai Ditetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya Tahan Anak Nia Daniaty

Hukum | 12 November 2021, 06:40 WIB
Olivia Nathania (berbaju biru dan masker hitam) tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) pukul 11.50 WIB didampingi pengacaranya, Susanti Agustina. (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya.

Penahanan terhadap Olivia Nathania dilakukan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tes CPNS

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan penahanan terhadap Olivia Nathania.

"Iya ditahan, alasan subjektif objektif," kata Kombes Tubagus saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Tubagus mengatakan, pemeriksaan terhadap Olivia Nathania hingga kini masih berlangsung. Kemungkinan akan dilanjutkan pada Jumat (12/11/2021).

Dia juga menerangkan penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 hingga 30 November 2021.

Baca Juga: Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty ke Tahap Penyidikan

"Iya kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu (20 hari penahanan). Ketentuan KUHP-nya memang segitu," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dugaan kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU