> >

Ini Pertimbangan Hakim PT Jakarta Perberat Hukuman Edhy Prabowo di Tingkat Banding

Hukum | 11 November 2021, 23:56 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo (Sumber: Dok. KKP)

"Terdakwa telah menabrak aturan atau tatanan prosedur yang ada di kementeriannya sendiri," ujar majelis hakim dikutip dari putusan di laman Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo: 5 Tahun Penjara, Denda Rp 9,6 M, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Majelis hakim juga beralasan, tindak pidana korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sebagai konsekuensi Indonesia meratifikasi konvensi antikorupsi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

"Artinya, korupsi yang hanya diperangi dan menjadi musuh bangsa Indonesia tetapi juga menjadi musuh seluruh umat manusia," ujar majelis.

Selain itu, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara. Tetapi juga dapat meruntuhkan sendi-sendi kedaulatan negara.

Karena sebagai seorang menteri yang merupakan pembantu Presiden sudah seharusnya memahami ketentuan dari Pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Baca Juga: Kecewa Atas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Edhy Prabowo: Klien Saya Tak Tahu Menahu Soal Aliran Suap

"Kekayaan alam tidaklah bisa dengan mudahnya dapat dieksploitasi untuk kepentingan orang tertentu," ujar majelis hakim. 

Putusan di tingkat banding ini diketok pada 21 Oktober 2021 oleh Haryono selaku hakim ketua majelis dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik serta Anton Saragih masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Edhy disebut terbukti menerima suap Rp25,7 miliar dari para eksportir BBL. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU