> >

ICW: Tommy Soeharto Tak Punya Iktikad Baik Lunasi Utang BLBI

Hukum | 11 November 2021, 20:58 WIB
Tommy Soeharto (tengah) meresmikan rest area khusus truk miliknya di kawasan Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat. (10/11/2021. (Sumber: Kompas.com)

Menurutnya, jika obligor telah menjual atau menyewakan aset-aset yang menjadi jaminan atas utang-utangnya, maka Satgas BLBI harus melakukan langkah tegas, yaitu memproses secara pidana para obligor nakal. 

Dia menyatakan Satgas BLBI sudah melakukan langkah tepat apabila melakukan proses hukum pidana, terhadap para obligor yang menolak membayar utang-utangnya. 

Maka dari itu mepetnya waktu, kalau ada obligor tidak kooperatif yang diketahui menyewakan atau menjual aset yang menjadi jaminan negara, maka sudah tepat pemerintah segera melakukan proses hukum pidana terhadap obligor-oblogor nakal tersebut," ungkapnya. 

Baca Juga: Tak Ada Nama Tommy Soeharto, Ini Daftar Obligor dan Debitur BLBI yang Sudah Lunasi Utangnya

Sejumlah aset Tommy yang disita Satgas BLBI ialah tanah seluas 530.125,526 meter persegi di desa Kamojing, Kabupaten Karawang atas nama PT KIA Timor Motors.

Tanah seluas 98/896,700 meter persegi di desa Kalihurip, Karawang atas nama PT KIA Timor Motor. Tanah seluas 100.985,15 meter persegi di desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang. Dan tanah seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang atas nama PT Timor Industri Komponen.

Atas penyitaan tersebut, Tommy menyatakan bakal mengambil langkah hukum.

"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy singkat saat meresmikan rest area 4.0 miliknya di Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU