> >

Anak Nia Daniaty Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tes CPNS

Hukum | 11 November 2021, 12:44 WIB
Olivia Nathania (berbaju biru dan masker hitam) tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021) pukul 11.50 WIB didampingi pengacaranya, Susanti Agustina. (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menaikkan status anak Nia Daniaty, Olivia Nathania menjadi tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat pendaftaran CPNS.

Sebelumnya, anak Nia Daniaty hanya menajdi saksi kasus penipuna tes CPNS fiktif tersebut.

Penetapan tersangka Olivia Nathania dibenarkan oleh pengacaranya, Susanti Agustina. Ia mengatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya betul, sudah jadi tersangka. Hanya Oi (sapaan akrab Olivia) saja yang jadi tersangka," kata Susanti Agustina dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (11/11/2021).

Susanti menyebut hari ini, Olivia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan pendaftaran surat CPNS.

"Sedang diperiksa. Oi datang dari jam 7 pagi," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty ke Tahap Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menanggapi kasus dugaan penipuan CPNS yang menyeret nama anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

Tjahjo meminta polisi mengusut tuntas calo CPNS maupun pihak-pihak yang terlibat.

“Kami telah meminta Polda Metro Jaya agar mengusut tuntas calo CPNS, termasuk pihak-pihak yang terlibat,” kata Tjahjo, Selasa (19/10/2021).

Tindakan tegas ini diperlukan untuk memberikan efek jera pihak-pihak yang terlibat karena dengan sengaja mencoreng nama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di sisi lain, Tjahjo menegaskan bahwa tes selaksi CPNS atau CASM dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.

Dia juga menjamin bahwa seleksi dilakukan secara sportif karena menggunakan computer assisted test (CAT). Tidak ada pihak yang bisa membantu atau memengaruhi hasil seleksi.

“Siapapun tidak dapat membantu, kecuali dirinya sendiri,” ujarnya,

Selain itu, nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS disiarkan secara langsung di kanal YouTube BKN.

Menpan RB bilang, apabila menemui iming-iming untuk menjadi CPNS di luar prosedur dan tidak sesuai ketentuan, maka dapat dipastikan itu penipuan dan harap untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

Baca Juga: Soal Dugaan Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, Menpan RB: Usut Tuntas!

Untuk diketahui, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar tersandung kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS.

Olivia dan Rafly disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP tentang penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat.

Diketahui, salah satu korban Oi bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Anak Nia Daniaty Dicecar 42 Pertanyaan Terkait Kasus Penipuan CPNS

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU