Bela Permendikbud PPKS, Golkar: Tak Mungkin Nadiem buat Aturan untuk Legalkan Zina
Politik | 11 November 2021, 10:14 WIBBaca Juga: Piala Citra FFI 2021: Nadiem Makarim Gembira Usmar Ismail Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional
"Formulasi 'tanpa persetujuan korban' itu kan sebetulnya bertujuan untuk menjamin bahwa korban tidak akan turut mengalami sanksi dari kampus setelah mengalami pemaksaan oleh pelaku kekerasan seksual, sehingga korban pun merasa aman dan bebas untuk mengadukan kasusnya," ujarnya.
Berdasarkan berbagai laporan, kata dia, banyak korban yang tidak berani untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya karena ketakutan bahwa dirinya akan dituduh melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka dengan pelaku.
Baca Juga: Hasil PPPK Guru 2021, Nadiem Sebut Panselnas Berikan Afirmasi Tambahan dalam Proses Seleksi
Sementara, untuk pelaku kekerasan seksual sendiri, ia menyarankan agar dikenakan hukuman ganda baik dalam konteks aturan terhadap kekerasan seksual dan tindak asusila.
“Hukumannya perlu diperberat, tidak hanya sebagai pelaku tindak asusila atau zina melainkan juga sebagai pelaku kekerasan seksual," kata dia.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV