Dewan Pers Menduga Uji Materi UU Pers No 40 Dilakukan dengan Itikad Buruk
Hukum | 11 November 2021, 08:42 WIB“Apabila Presiden menanggapi dan merespons keinginan Para Pemohon untuk menerbitkan Keputusan Presiden sebagaimana uraian permohonan di atas, maka Presiden justru berpotensi melanggar Undang-Undang Pers,” ujar M Nuh.
“Karena telah jelas dari sisi nomenklatur penamaan, tidak ada penamaan lain selain “Dewan Pers” dan UndangUndang Pers tidak mengenal dan tidak menyebutkan adanya nomenklatur penamaan.”
Menguatkan sejumlah pendapat, M Nuh lebih lanjut menyampaikan fakta bahwa ada Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dilakukan upaya Banding.
Di mana Pemohon I, Heintje Grontson Mandagie dalam perkara Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021 a quo adalah juga Penggugat I dan Pembanding I yaitu sebagai Ketua Umum Serikat Pers Indonesia dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia sedangkan Dewan Pers sebagai Tergugat atau Terbanding.
“Putusan atas Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang diputuskan pada tanggal 21 Agustus 2019, dengan Putusan No 235/Pdt.G.2018/PN.JKT.PST jo. 331/PDT/2019/PT DKI,” beber M Nuh.
Baca Juga: Jika Konten ‘Megawati Koma’ Karya Jurnalistik, Dewan Pers Bakal Lindungi Hersubeno Arief
Yang isinya, menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima dan enolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan Rp150.000.
M Nuh menambahkan -ersidangan selanjutnya, akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021 untuk mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Organisasi Pers seperti PWI, AJI dan IJTI, serta LBH Pers.
“Dewan Pers mengajak semua insan pers menjamin Pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi yang selama ini telah bersama-sama dijaga dan dirawat dengan sebaikbaiknya sejak Era Reformasi,” ucap M Nuh.
“Kesesatan berpikir dan keinginan untuk memecah-belah kalangan insan pers seperti yang terlihat di dalam permohonan ini merupakan upaya pelemahan kemerdekaan pers sehingga patut untuk ditolak dan dihadapi bersama-sama.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV