Ini Modus Pencurian Besi 111 Ton dari Proyek Kereta Cepat yang Rugikan Negara hingga Rp1 Miliar
Kriminal | 10 November 2021, 20:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membeberkan modus pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang merugikan negara hingga Rp1 miliar lebih.
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan menuturkan, komplotan maling itu telah mempersiapkan tindak pencurian itu.
Mereka masuk lewat pagar seng yang telah sobek di sekitar proyek kereta cepat. Komplotan itu lalu menurunkan besi curian dari atas cor-coran.
"Itu ada pagar yang ditutupi oleh seng, jadi seng itu dari sisi luar disobek," ujar Erwin pada Rabu (10/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 111 Ton Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Polisi Curigai Keterlibatan Pegawai Wika
Maling-maling itu membawa besi curian dengan mobil pikap yang telah disiapkan di dekat pagar seng tadi.
"Di sisi lain sudah siap kendaraan pengangkut jenis pikap tadi. Ini kemudian dipergoki oleh sekuriti yang curiga karena ada aktivitas di batas luar pagar," kata Erwin.
Setelah mendapat laporan tindak pencurian, polisi pun menangkap lima orang pelaku berinisial SA, SU, AR, LR dan DR.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu mobil pikap, enam buah besi besar, dan lima buah besi kecil.
"Setelah itu kami juga akan berusaha mengejar para pelaku yang belum tertangkap," ucap Erwin.
Polisi masih memburu 7 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu GN, FR, G, IB, RM, DR,dan HA.
Untuk sementara, pihak kepolisian masih menunggu hasil audit internal PT Wika terkait pencurian besi proyek kereta cepat itu. Sebab itu, Polres Jakarta Timur belum dapat memastikan waktu pemeriksaan.
Erwin mengatakan, pemeriksaan itu nantinya akan mendalami bagaimana pencurian itu dapat terjadi.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Butuh 139 Tahun untuk Balik Modal, Faisal Basri: Yang Menanggung Rakyat
"Biar nanti utuh, siapa manajemennya. Keterangan tentang hal-hal terkait, kenapa bisa sampai terjadi pencurian," kata Erwin.
Ia menyatakan kepolisian masih menjunjung asas praduga tak bersalah bagi PT Wika sehubungan dengan kasus pencurian besi tersebut.
Para pelaku diketahui menggondol 111 ton besi dari proyek kereta cepat di wilayah Cipinang Melayu, Makassar, Jakarta Timur.
Tindak pencurian ini dijalankan para pelaku selama enam bulan belakangan. Selama itu, komplotan pencuri ini telah menjual 111,08 ton besi.
"Barang bukti hasil inventarisasi dari Juli sampai Oktober 2021, tercatat di daftar material yang hilang diperkirakan seharga Rp1 miliar lebih," kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Makassar Iptu Mochamad Zen, Senin lalu (8/11/2021).
Saat melakukan pencurian, komplotan itu bergerak dengan bebas, sehingga memunculkan kecurigaan keterlibatan orang dalam atau pegawai PT Wika dalam kasus pencurian besi Kereta Cepat tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Pengamat: Menteri Sibuk Pilpres Picu Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Pemerintahan Jokowi Turun
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com