Ini Sikap Tommy Soeharto Setelah Asetnya Lebih dari Setengah Triliun Disita Satgas BLBI
Hukum | 10 November 2021, 19:47 WIBBaca Juga: BLBI Sita Aset Lahan Milik Tommy Soeharto Seluas 120 Hektar
Besaran utang Tommy tersebut sesuai dengan PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Seperti diketahui hari ini, Tommy Soeharto baru saja meresmikan rest area 4.0 atau depo logistik di kawasan yang sama, yakni Dawuan.
Namun, rest area tersebut tidak dibangun di atas tanah yang telah disita pemerintah melalui Satgas BLBI.
Empat bidang tanah yang disita Satgas BLBI adalah tanah atas PT Timor Putera Nasional, yakni PT KIA Timor Motors dan PT Timor Industri Komponen dengan luas mencapai lebih dari 124 hektare.
Baca Juga: Asetnya Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Masih Bisa Ekspansi Bisnis Rest Area
Sedangkan, rest area modern untuk truk ini dibangun di kawasan Industri Mandala Pratama Permai milik perusahaan Tommy yang lain, yakni PT Mandala Pratama Permai.
Tommy sendiri menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.
Rest area dibangun sebagai hasil kerja sama dengan Bintang Baru Raya (BBR) Logistik.
Secara keseluruhan, luas tanah milik Tommy Soeharto di kawasan Dawuan mencapai sekitar 237 hektare.
Baca Juga: Lahan Seluas 120 Hektar Milik Tommy Soeharto di Karawang Disita Satgas BLBI
Sekitar 124 hektar tanah atas PT Timor Putera Nasional yang disita pemerintah, adapun pembangunan depo logistik dan jasa pendukung lainnya mencapai sekitar 20 hektar.
Manajemen PT Mandala Pratama Permai menegaskan, depo logistik, pengolahan air, dan pasar induk yang dibangun tidak berada di atas tanah yang disita pemerintah.
"Tidak ada kaitannya dengan masalah BLBI. Tidak ada BLBI di sini. Kalau tidak diizinkan berarti kita tidak bisa launching," ujar Operasional dan Asisten Direktur, Muhammad Haykal mewakili PT Mandala Pratama Permai.
Baca Juga: Tak Ada Nama Tommy Soeharto, Ini Daftar Obligor dan Debitur BLBI yang Sudah Lunasi Utangnya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com