AHY ke Moeldoko: Tidak Ada Hak Anda Ganggu Rumah Tangga Partai Demokrat
Politik | 10 November 2021, 16:21 WIB"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," tulis salinan putusan Perkara No. 39 P/HUM/2021 yang diterima KOMPAS TV.
Majelis Hakim menjelaskan alasan menolak gugatan tersebut. MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
Baca Juga: Moeldoko Ajak Seluruh Masyarakat Indonesia Doakan Kesembuhan SBY
Kemudian, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
"Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU; tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV