MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat, AHY: Kami dari Awal Sudah Yakin
Politik | 10 November 2021, 15:54 WIBKemudian, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
"Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU; tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Demokrat Sambut Baik Partai Baru Bentukan Gede Pasek yang Jaring Loyalis Anas Urbaningrum
Sebagai informasi, Yusril dalam perkara ini bertindak sebagai kuasa hukum beberapa kader partai berlambang bintang mercy itu yang telah dipecat oleh AHY.
Mereka adalah mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Kabupaten Tegal Ayu Palaretins dan eks Ketua DPC Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV