MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat, AHY: Kami dari Awal Sudah Yakin
Politik | 10 November 2021, 15:54 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait uji materi atau judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Ia menyebut, dirinya dari awal sudah yakin kalau gugatan tersebut akan ditolak oleh MA, karena langkah hukum yang dilakukan oleh Yusril dan KSP Moeldoko itu tak masuk akal.
Baca Juga: Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Ditolak, Kubu Moeldoko Justru Bersyukur
"Kami yakin ini terjadi atas izin Allah. Kami yakin gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk akal," kata AHY dalam video konferensi yang disiarkan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Ia menjelaskan, dirinya mendapatkan laporan ihwal hasil putusan ini dari kader Partai Demokrat, yaitu Hinca Pandjaitan.
"Tiba-tiba saya mendapatkan telpon dari Hinca Pandjaitan yang mengatakan MA menolak gugatan KSP Moeldoko. Atas itu saya ucapkan puji syukur," ujarnya.
Sebelumnya, MA menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait uji materi atau judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Keputusan itu dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada Selasa (9/11/2021).
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," tulis salinan putusan Perkara No. 39 P/HUM/2021 yang diterima KOMPAS TV.
Majelis Hakim menjelaskan alasan menolak gugatan tersebut. MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV