Firli Bahuri Klaim akan Kikis Pejabat Bermental Korup yang Tidak Laporkan Harta Kekayaan
Hukum | 10 November 2021, 12:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan ketidakpatuhan pejabat publik dalam melaporkan harta kekayaan merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis.
Untuk itu, Firli mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera menggodok aturan yang memuat sanksi dan paksaan bagi pejabat penyelenggara negara yang tidak jujur dalam melaporkan kekayaan.
“Ketentuan itu dimasukkan dengan merevisi UU Nomor 28 Tahun 1999. Pasalnya, undang-undang tersebut hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang mangkir melapor kekayaan,” kata Firli Bahuri melalui Twitternya @firlibahuri, Selasa (9/11/2021).
“Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara.”
Sebelumnya, Firli Bahuri mengungkapkan bahwa 95 persen data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak akurat.
Baca Juga: Dibongkar Firli Bahuri, Ternyata 95 Persen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Tidak Akurat
“Mengungkapkan 95% data LHKPN tidak akurat. Banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaan mereka,” ungkap Firli Bahuri.
“Mulai tanah, bangunan, rekening bank, sampai investasi lain, ada saja yang mereka sembunyikan.”
Sayangnya, kata Firli, belum ada pengaturan penjatuhan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan LHKPN.
“Demikian pula sanksi bagi mereka yang menyembunyikan kekayaan,” ucapnya.
Menyikapi situasi tersebut, Firli menilai tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara untuk jujur melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Pensiun dari Polri, Firli Bahuri Masih akan Selesaikan Tugas di KPK Hingga 2023
Satu-satunya cara yang harus dimajukan sebagai penyelesaian persoalan ini adalah komitmen politik kuat di tangkat legislasi.
“Untuk memperbaikinya, tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara,” ujarnya.
“Pemecahan persoalan tersebut memerlukan komitmen politik yang kuat di tingkat legislasi,” kata Firli.
Di samping itu, lanjutnya, pejabat penyelenggara negara harus bisa membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bukan hasil dari korupsi.
“Mereka harus bisa membuktikan harta kekayaan yang dimiliki tidak diperoleh dari hasil korupsi,” ujarnya.
“Dengan begitu, pencegahan korupsi baru bisa bertaring.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV