> >

KPK: Pejabat BUMD Rawan Korupsi hingga Dinobatkan Sebagai Instansi Korup Keempat di Indonesia

Peristiwa | 10 November 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kerawanan tinggi terjadinya korupsi. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Lebih lanjut, Firli menyebut hal tersebut terjadi lantaran BUMD memiliki presentase cukup rendah soal ketaatan dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Bahkan KPK mengategorikan sangat rendah untuk ketaatan para pejabat di BUMD dalam melaporkan LHKPN.

Padahal, seluruh prosesnya dapat dilaporkan secara online, melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga: Pensiun dari Polri, Firli Bahuri Masih akan Selesaikan Tugas di KPK Hingga 2023

"KPK mengungkap ketaatan penyampaian LHKPN di lingkup BUMD sangat rendah," kata Firli.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, purnawirawan Polri ini menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun KPK hingga tahun 2021 baru ada 1,46% atau 202 BUMD yang melaporkan harta kekayaannya.

Padahal, total BUMD di Indonesia mencapai 1.094.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU