> >

KPK: Pejabat BUMD Rawan Korupsi hingga Dinobatkan Sebagai Instansi Korup Keempat di Indonesia

Peristiwa | 10 November 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kerawanan tinggi terjadinya korupsi. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kerawanan tinggi terjadinya korupsi.

Pernyataan itu dikutip dari utas Ketua KPK Firli Bahuri dalam akun Twitter pribadinya @firlibahuri, Selasa (9/11/2021).

Hal tersebut sebagaimana jumlah perkara yang ditangani KPK selama kurang lebih 17 tahun.

"KPK menyatakan lingkup BUMD memilik kerawanan tinggi terjadinya korupsi. Hal itu terlihat dari data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021," kata Firli.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Kritik "Keterpaksaan" Pemprov DKI Serahkan Dokumen Formula E ke KPK

Bahkan, KPK menyebut BUMD sebagai instansi dengan peringkat keempat penyumbang tersangka korupsi terbanyak di Indonesia.

Adapun posisi tersebut tepat berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi.

Berdasarkan data yang dihimpun KPK diketahui dari 1.145 tersangka, 93 diantaranya adalah para jajaran atau pejabat BUMD.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa persentase jajaran pejabat BUMD yang terlibat dalam perkara korupsi pada rentang tahun 2004-2021 sebanyak 8,12 persen.

"Sebanyak 93 dari 1.145 tersangka, atau 8,12% merupakan jajaran pejabat BUMD. Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat penyumbang tersangka korupsi terbanyak setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi," jelas Firli.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU