> >

Anggota DPRD DKI Sebut Anggaran Formula E Tidak Seharusnya Disahkan, Kenapa?

Politik | 10 November 2021, 10:49 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak. (Sumber: KOMPAS TV/IRYANDA MARDANUZ)

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Kritik "Keterpaksaan" Pemprov DKI Serahkan Dokumen Formula E ke KPK

Sebelumnya beredar surat kuasa dengan Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani oleh Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp6.000 pada 21 Agustus 2021. 

Surat tersebut membahas mengenai peminjaman uang pembayaran commitment fee kegiatan Formula E ke Bank DKI.

Sehari kemudian, pada 22 Agustus 2019, Dispora meminjam ke Bank DKI sebesar 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar untuk membayar termin pertama commitment fee acara Formula E yang akan dilaksanakan tahun 2020.

 Adapun isi surat itu sebagai berikut:

1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;

2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;

3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.

Baca Juga: Pemprov DKI Serahkan Dokumen Formula E ke KPK, Wagub DKI: Kami Dukung Pemberantasan Korupsi

Surat pinjaman ini sudah dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta Achmad Firdaus yang mengatakan bahwa pinjaman sudah dilunasi melalui pencairan DPPA Dispora DKI pada Desember 2019. 

"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," ujar Achmad Firdaus melalui siaran persnya, Selasa (9/11/2021).

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU