> >

Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Ditolak, Kubu Moeldoko Justru Bersyukur

Peristiwa | 9 November 2021, 22:54 WIB
Advokat Yusril Ihza Mahendra menjelaskan posisinya dalam gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat. (Sumber: KOMPAS TV)

"Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh hakim TUN," tukas Muhammad Rahmad.

Sebelumnya, MA menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait uji materi atau judicial review AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Keputusan itu dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada Selasa (9/11/2021). 

Baca Juga: Bela Yusril, Kubu Moeldoko: Ideologi Hitler Tercermin di Dalam AD ART Partai Demokrat Tahun 2020

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," tulis salinan putusan Perkara No. 39 P/HUM/2021 yang diterima KOMPAS TV

Majelis Hakim menjelaskan alasan menolak gugatan tersebut. MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). 

Kemudian, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. 

"Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU; tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," katanya. 

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU