Gugatan Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Ditolak, Kubu Moeldoko Justru Bersyukur
Peristiwa | 9 November 2021, 22:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima alias menolak uji materi atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimuti Yudhoyono yang diajukan sejumlah kader Partai Demokrat kubu Moeldoko dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
Namun, meski gugatan ditolak, Kubu Moeldoko justru menyatakan bersyukur.
"Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini, karena dengan ditolaknya judicial review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat," kata Juru Bicara Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, Selasa (9/11/2021) malam.
Dia menyatakan, dalam gugatan nomor 150 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kubu Moeldoko menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Sedang dan AD ART tahun 2021.
Maka menurutnya, jika MA mengabulkan gugatan judicial review oleh Yusril Ihza Mahendra, maka kubu AHY berpeluang melakukan perbaikan AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB).
Baca Juga: MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Partai Demokrat
"Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan bagi kami," tuturnya.
Namun dengan penolakan MA atas gugatan Yusril itu, maka menguatkan gugatan kubu Moeldoko di PTUN. "Peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup," paparnya.
Dia menyatakan, berdasarkan jadwal, maka pekan depan, gugatan kubu Moeldoko di PTUN sudah masuk tahap kesimpulan. Kemudian menurut perkiraan, dua minggu akan segera diputus.
Baca Juga: Bela Yusril, PBB Sebut Petinggi Demokrat Ini Cocok Jadi Jubir Emak-emak Beli Sayuran
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV