> >

Dapat Hibah Aset dari KPK, Kemenag Pertimbangkan Bangun KUA atau Madrasah

Hukum | 9 November 2021, 19:00 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Kementerian Agama mempertimbangkan untuk membangun Kantor Urusan Agama (KUA) atau Madrasah pada lahan seluas 400 meter persegi di Madiun hasil hibah aset perkara tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Dok. Kemenag)

KPK berharap, melalui penetapan status penggunaan dan hibah, maka barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.

Baca Juga: KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dari Serikat Karyawan Garuda: Belum Kami Terima

“Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya,” kata Ali.

“Namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” tambah Ali.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU