Dapat Hibah Aset dari KPK, Kemenag Pertimbangkan Bangun KUA atau Madrasah
Hukum | 9 November 2021, 19:00 WIBKPK berharap, melalui penetapan status penggunaan dan hibah, maka barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.
Baca Juga: KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dari Serikat Karyawan Garuda: Belum Kami Terima
“Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya,” kata Ali.
“Namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” tambah Ali.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV