Pemprov DKI Serahkan Dokumen Formula E ke KPK, Wagub DKI: Kami Dukung Pemberantasan Korupsi
Politik | 9 November 2021, 18:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi penyerahan dokumen setebal 600 halaman soal Formula E oleh Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/11/2021).
Riza mengatakan ini merupakan bukti dukungan dan konsistensi Pemprov DKI untuk mendukung pemberantasan korupsi.
"Itu berarti dukungan (dan) konsistensi Pemprov DKI Jakarta terhadap pemberantasan korupsi termasuk dukungan terhadap KPK," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Riza menegaskan, Pemprov DKI ingin membangun pemerintahan yang bersih dan mendukung penegakan hukum.
"Kami ingin membangun pemerintahan yang bersih, yang baik dan juga dukungan terhadap penegakan hukum," katanya.
Baca Juga: Pemprov DKI Serahkan Dokumen 600 Halaman Soal Penyelengaraan Formula E ke KPK
Ia meminta agar semua pihak yakin bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan Pemprov DKI sudah diatur dan dikerjakan sesuai dengan aturan dan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
"Yakinlah bahwa berbagai kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan di Pemprov diatur dan dikerjakan sesuai dengan aturan dan ketentuan UU yang ada," katanya.
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen setebal 600 halaman mengenai penyelenggaraan Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/11/2021) di Gedung Merah Putih KPK.
Penyerahan dokumen diwakilkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto.
Dokumen tersebut merupakan informasi utuh dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan Formula E. Dokumen diserahkan sebagai upaya mendukung Monitoring Corruption Prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.
"Kami siap untuk berkerja sama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Widi Amanasto dalam siaran persnya, Selasa.
Baca Juga: Kadispora DKI Jawab Isu Pinjam Dana Rp 180 Miliar untuk Commitment Fee Formula E
Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV