> >

Ketika Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja Kawal Pemprov DKI ke KPK Terkait Kasus Formula E

Hukum | 9 November 2021, 16:13 WIB
Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Jakpro mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/11/2021) siang.

Dalam kesempatan itu, pihak Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah Hidayat. Lalu turut hadir perwakilan PT Jakpro yakni Widi Amanasto selaku direktur utama.

Baca Juga: Serikat Karyawan Garuda Datangi KPK Beri Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat: Biar KPK Serius

Rombongan Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro datang sekira pukul 11.00 WIB. Dalam rombongan itu, ada dua orang yang turut serta dan tak asing lagi bagi publik.

Kedua orang itu merupakan mantan pimpinan KPK periode 2011-2015 yaitu Bambang Widjojanto atau biasa disapa BW dan Adnan Pandu Praja.

Sampai di Gedung Merah Putih KPK, rombongan tersebut kemudian langsung masuk. Kedatangan mereka ke lembaga antirasuah itu yakni untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman.

Dokumen tersebut diserahkan agar KPK mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu. 

Baca Juga: Pemprov DKI Serahkan Dokumen 600 Halaman Soal Penyelengaraan Formula E ke KPK

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Hari ini, kami menyerahkan dokumen, dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami di Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan governance reform di Pemprov DKI Jakarta," kata Syaefulloh di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Selain itu, kata dia, penyerahan dokumen juga bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK.

Baca Juga: Anies Berikan Surat Kuasa Dispora DKI untuk Pinjam Uang ke Bank DKI Talangi Commitment Fee Formula E

"Kedua, ini juga merupakan bagian dari implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan program korsupgah KPK. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita ingin sama-sama transparan dan akuntabel," ujar Syaefulloh.

Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut juga merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU