Kapan Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta? Kadishub DKI: Kami Masih Lakukan Kajian
Peristiwa | 9 November 2021, 16:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengakui ada opsi untuk menambah pemberlakuan sistem ganjil genap menjadi 25 ruas jalan.
Namun, katanya, saat ini pihaknya masih mengkaji perluasan ganjil genap di 12 ruas jalan lainnya. Saat ini, kebijakan ganjil genap hanya berlaku di 13 ruas jalan.
"Iya, memang ada opsi itu. Sekali lagi tentu kami bersama Polda dan Kodam Jaya akan melakukan pembahasan intens untuk melihat tren volume lalu lintas di 12 ruas jalan lainnya," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam perluasan ganjil genap. Pertama, kata Syafrin, ialah tren kasus positif Covid-19.
"Kedua, kita memerhatikan dari sisi kapasitas angkutan umum yang ada, itu masih memadai jika terjadi shifting dari 12 ruas jalan yang saat ini tidak memberlakukan ganjil genap," jelasnya.
Baca Juga: Ganjil Genap akan Segera Diterapkan pada 25 Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya
Syafrin menjelaskan, jika kemudian diberlakukan ganjil genap di 12 ruas jalan lainnya, pertanyaannya ialah apakah kapasitas angkutan umum mampu menampung penumpang yang akan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
"Apakah kapasitas angkutan umum yang ada di 13 ruas itu mampu untuk menampung jumlah penumpang yang akan berpindah ke angkutan umum," katanya.
Saat ini, pemerintah sudah mengizinkan moda transportasi umum untuk mengangkut penumpang kapasitas 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Syafrin mengatakan, pihaknya bersama dengan Polda dan Kodam Jaya akan terus mengevaluasi pemberlakukan ganjil genap di 13 ruas jalan yang sudah berlangsung selama masa PPKM di Jakarta.
"Sejauh ini ganjil genap itu volume lalu lintas cukup lancar ya. Jadi selama pelaksanaannya, tentu pada ruas-ruas jalan sebelumnya (ketika) diterapkan ganjil genap pada 12 ruas jalan lainnya itu terpantau terjadi kepadatan," katanya.
Baca Juga: Soal Wacana Ganjil Genap Diterapkan di 25 Titik, Wagub DKI: Masih Akan Dikaji Secara Bertahap
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan perluasan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta menjadi 25 ruas jalan, seperti sebelum masa pandemi Covid-19.
Pemberlakuan di 25 titik jalan itu disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.
Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pertimbangan ini dilakukan seiring dengan potensi meningkatnya mobilitas masyarakat di Jakarta setelah status Jakarta menjadi PPKM level 1 hingga 15 November 2021.
“Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencananya akan dikembalikan,” ucap Argo mengutip Kompas.com, Minggu (7/11).
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV