Berlaku Mulai Hari Ini, Instruksi Mendagri Tito Karnavian soal Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali
Update corona | 9 November 2021, 12:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Daerah Luar Jawa dan Bali.
Inmendagri 58/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Diketahui, Inmendagri 58/2021 tersebut mulai berlaku pada hari ini, Selasa 9 November sampai 22 November 2021.
Baca Juga: Luhut Sebut Jokowi Titip Pesan Khusus soal PPKM: Belajar dari Lonjakan Kasus di Eropa
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 58/2021 yangt dikutip pada Selasa (9/11/2021).
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian, pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.
Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya mengenai kegiatan belajar mengajar.
Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pada daerah level 3, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen berdasarkan keputusan bersama menteri.
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
Sedangkan daerah level 2 dan 1 ada tambahan aturan yakni diberlakukan zonasi level COVID-19. Daerah dengan zona hijau dan kuning dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan aturan teknis dan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Evaluasi PPKM, Luhut: Ada 43 Kabupaten/Kota Alami Tren Kenaikan Kasus Covid-19
Untuk zona oranye dilakukan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh. Teknis dari pembelajaran tatap muka sama dengan aturan yang diberlakukan sebelumnya.
Sedangkan wilayah zona merah, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 maksimal diberlakukan 50 persen WFO (work from office) dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka akan ditutup selama 5 hari.
Sementara, daerah level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, swasta aturannya mengacu zonasi wilayah.
Wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH (work from home) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen
Sedangkan wilayah di zona kuning dan oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
Baca Juga: Evaluasi PPKM, Luhut: Ada 43 Kabupaten/Kota Alami Tren Kenaikan Kasus Covid-19
Sementara itu, wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak di wilayah level 3, 2, dan 1 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.
Hal itu berlaku pada pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan kegiatan yang sejenis.
Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah.
Dengan ketentuan selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
Sementara, daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan tempat ibadah lainnya mengacu pada zonasi wilayah.
Di wilayah zona hijau, kegiatan peribadatan dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Ganjil Genap di Tempat Wisata Tetap Berlaku Selama PPKM Level 1 di Jakarta
Untuk wilayah zona kuning, kegiatan peribadatan dilakukan paling banyak 50 persen. Selanjutnya, wilayah yang berada dalam zona oranye dan merah, kegiatan peribadatan dapat dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Berikutnya, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.
Sementara, untuk wilayah dengan level 2 dan 1 resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diatur dengan ketentuan zonasi wilayah.
Wilayah yang berada dalam zona hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Wilayah selain zona hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Ruas Jalan Ini
Inmendagri 58/2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia (WNI).
Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Pintu masuk laut hanya melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau serta Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional juga diberlakukan bagi warga negara asing diatur dengan berbagai ketentuan. Untuk pintu masuk udara, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.
Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara