> >

Polda Metro Jaya: Tilang Diterapkan Setelah 50 Persen Kendaraan Lakukan Uji Emisi

Peristiwa | 8 November 2021, 20:21 WIB
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan penerapan tilang emisi kemungkinan baru akan dilakukan setelah 50 persen kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta telah menjalani uji emisi.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Tambah Tempat Uji Emisi hingga 500 Bengkel

“Pelaksanaan tilang emisi efektif setelah lebih dari 50 persen kendaraan telah menjalani uji emisi. Artinya kalau kita berhentikan 10 kendaraan paling tidak yang melanggar hanya satu kendaraan," katanya pada Senin (8/11/2021).

Argo mengatakan, kalau tilang emisi sekarang sudah diberlakukan, dikhawatirkan sebagian besar kendaraan masih melakukan pelanggaran. 

"Kalau kita berhentikan 10 kendaraan, jangan-jangan 9 kendaraan masih melanggar," ucap Argo.

Argo mengatakan, saat ini ada sekitar 16 juta kendaraan yang beroperasi di jalanan Jakarta, tapi belum diketahui berapa kendaraan yang telah melakukan uji emisi.

Baca Juga: Pemprov DKI: Sanksi Tilang Uji Emisi Ditunda!

"Kalau mau diterapkan sanksi tilang, perlu diketahui sudah sejauhmana pelaksanaan uji emisi. Kalau jumlah total kendaraan di DKI Jakarta, sudah kami sampaikan jumlahnya sekitar 16 juta," ucapnya.

Argo menambahkan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait kebijakan tilang emisi untuk membahas kesiapan pemberlakuan kebijakan terkait.

"Kami jadwalkan Jumat besok untuk rapat, karena kemarin sudah disampaikan sampai tanggal 12 November,” ucap Argo. 

“Kami akan lihat pada hari Jumat itu sudah berapa kendaraan yang diuji emisi, sehingga teknis penindakannya seperti apa.”

Baca Juga: Tak Jadi Terapkan TIlang Uji Emisi, Begini Kata Wagub DKI Jakarta

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.

Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, lanjut Kuswanto, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

Ia menargetkan, ada penambahan bengkel uji emisi untuk kendaraan roda empat dan roda dua hingga mencapai 500 bengkel uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga: Antusiasme Uji Emisi, Bengkel Mobil Banjir Pelanggan hingga Terapkan Sistem Booking

"Kita juga akan berkoordinasi dengan daerah penyanggga di Bodetabek supaya penerapannya bisa sama tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp500.000.

Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan bermotor di Jakarta dari tahun ke tahun terus naik.

Pada 2020 jumlah kendaraan bermotor mencapai 20,2 juta unit, hampir 80 persennya adalah sepeda motor atau mencapai 16,1 juta unit, sekitar 3,36 juta mobil penumpang, dan 680 mobil truk.

Baca Juga: Ingat! Tidak Semua Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi, Apa Saja?

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU