> >

Polda Metro Jaya: Tilang Diterapkan Setelah 50 Persen Kendaraan Lakukan Uji Emisi

Peristiwa | 8 November 2021, 20:21 WIB
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan penerapan tilang emisi kemungkinan baru akan dilakukan setelah 50 persen kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta telah menjalani uji emisi.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Pemprov DKI akan Tambah Tempat Uji Emisi hingga 500 Bengkel

“Pelaksanaan tilang emisi efektif setelah lebih dari 50 persen kendaraan telah menjalani uji emisi. Artinya kalau kita berhentikan 10 kendaraan paling tidak yang melanggar hanya satu kendaraan," katanya pada Senin (8/11/2021).

Argo mengatakan, kalau tilang emisi sekarang sudah diberlakukan, dikhawatirkan sebagian besar kendaraan masih melakukan pelanggaran. 

"Kalau kita berhentikan 10 kendaraan, jangan-jangan 9 kendaraan masih melanggar," ucap Argo.

Argo mengatakan, saat ini ada sekitar 16 juta kendaraan yang beroperasi di jalanan Jakarta, tapi belum diketahui berapa kendaraan yang telah melakukan uji emisi.

Baca Juga: Pemprov DKI: Sanksi Tilang Uji Emisi Ditunda!

"Kalau mau diterapkan sanksi tilang, perlu diketahui sudah sejauhmana pelaksanaan uji emisi. Kalau jumlah total kendaraan di DKI Jakarta, sudah kami sampaikan jumlahnya sekitar 16 juta," ucapnya.

Argo menambahkan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait kebijakan tilang emisi untuk membahas kesiapan pemberlakuan kebijakan terkait.

"Kami jadwalkan Jumat besok untuk rapat, karena kemarin sudah disampaikan sampai tanggal 12 November,” ucap Argo. 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU