Pensiun Hari ini, Firli Bahuri Diharapkan Lebih Independen karena Bukan Lagi Anggota Polisi
Hukum | 8 November 2021, 17:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada hari ini, Senin (8/11/2021), berulang tahun yang ke-58. Dengan demikian, Firli resmi memasuki masa pensiun sebagai anggota kepolisian.
Setelah pensiun, Firli diharapkan dapat semakin independen karena bukan lagi anggota lembaga apapun.
Harapan ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, saat dihubungi KOMPAS TV, Senin (11/8/2021).
"Sekarang dia (Firli) independen. Karena independen, seharusnya bisa lebih hebat lagi dari kemarin-kemarin," kata Boyamin.
MAKI sendiri mengirimkan karangan bunga sebagai ucapan selamat ulang tahun kepada Firli yang ditujukan ke Gedung KPK RI.
MAKI menuliskan ucapan selamat ulang tahun kepada Firli dan menyebutnya "layak mendapat empat bintang."
Saat dikonfirmasi maksud ucapan tersebut, Boyamin menyatakan ucapan itu merupakan dukungan terhadap Firli Bahuri.
Dia berharap Firli lebih berprestasi lagi di KPK sehingga layak disebut sebagai jenderal bintang empat.
"Ini untuk menyemangati. Apapun ini adalah hari pensiun. Artinya, dia bukan anggota Polri, menjadikan dia independen. Itulah yang kita harapkan," tutur Boyamin.
Dia menjelaskan, dalam institusi kepolisian, pangkat tertinggi adalah bintang empat. Sementara Firli ialah anggota polisi berpangkat komisaris jenderal atau bintang tiga.
Sehingga, seharusnya dengan menjalankan tugas sebagai ketua KPK, Firli layak mendapatkan bintang empat.
"Makanya aku menyemangatinya dengan cara kirim karangan bunga," ujar Boyamin.
Dia berharap setelah bukan lagi sebagai anggota kepolisian dan lebih independen, Firli dapat menghentikan tindakan-tindakan yang kontroversial.
"Sekarang yang harus dipikirkan adalah membuat prestasi, mumpung sudah independen," paparnya.
Pensiunnya Firli Bahuri dikonfirmasi Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Menurut Argo, Firli bakal resmi pensiun pada awal Desember 2021. Hal ini sesuai dengan aturan internal di kepolisian bahwa personel polisi resmi pensiun terhitung satu bulan dari batas umur maksimal anggota polri yaitu 58 tahun.
"Kalau tanggal 8 November (masuk masa pensiun) maka terhitung (hingga) tanggal 1 Desember," kata Argo Yuwono kepada wartawan.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV