Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Truk di Tanjakan Sanur Sumedang
Agama | 8 November 2021, 15:18 WIBBaca Juga: Jasa Raharja Berikan Jaminan untuk Korban Tabrakan Dua Bus Transjakarta
“Saat ini staf Jasa Raharja tengah melakukan pendataan ke rumah korban dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit sejak kemarin,” imbuh Dewi.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Jawa Barat, Hendri Afrizal menambahkan, para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi korban yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Kami sudah memonitor langsung ke lokasi dan juga ke rumah sakit AMC. Kami upayakan pemberian santunan bisa dilakukan segera sejak kecelakaan tergantung pada kelengkapan administratif,” pungkas Hendri.
Penulis : Elva-Rini
Sumber : Kompas TV