> >

Pemprov DKI: Sanksi Tilang Uji Emisi Ditunda!

Peristiwa | 8 November 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)

"Kalau tidak (lulus eji emisi), akan didenda, mobil Rp500 ribu dan motor itu Rp250 ribu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Tak Jadi Terapkan TIlang Uji Emisi, Begini Kata Wagub DKI Jakarta

Namun, sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan tidak langsung menjatuhkan sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat, trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU