> >

Anies Berikan Surat Kuasa Dispora DKI untuk Pinjam Uang ke Bank DKI Talangi Commitment Fee Formula E

Peristiwa | 8 November 2021, 10:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus.

Surat tersebut diketahui berisi tentang peminjaman uang pembayaran commitment fee kegiatan Formula E ke Bank DKI.

Baca Juga: Ternyata Anies Perintahkan Dispora DKI Bayar Commitment Fee Formula E Tanpa Minta Negosiasi Harga

Surat kuasa itu tercatat dengan Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani oleh Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak membenarkan adanya surat kuasa yang dikirimkan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada Kepala Dispora DKI Jakarta.

"Benar, itu valid," kata Johnny dikutip dari Kompas.com pada Senin (8/11/2021).

Surat kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Adapun isi surat itu sebagai berikut:

Baca Juga: Resmikan GKI Puri Indah, Anies: Hari Ini akan Hadir Penyebar Kedamaian untuk Jakarta dan Indonesia

1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;

2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;

3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.

Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, uang pinjaman tersebut sebesar 10 juta poundsterling atau sekitar Rp 190 miliar.

Baca Juga: Lakukan Penyegaran, Anies Resmi Ganti Dirut LRT Jakarta Wijanarko

Pnggunaan uang sebesar itu yakni untuk pembayaran commitment fee termin pertama musim penyelenggaraan 2019/2020.

Pembayaran dilakukan sehari setelah surat kuasa tersebut dibuat, yaitu pada 22 Agustus 2019.

Sedangkan pembayaran termin kedua dengan jumlah yang sama dilakukan pada 30 Desember 2019 dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU