Anies Berikan Surat Kuasa Dispora DKI untuk Pinjam Uang ke Bank DKI Talangi Commitment Fee Formula E
Peristiwa | 8 November 2021, 10:30 WIBTotal commitment fee yang dibayar bulat menjadi Rp 560 miliar setelah Pemprov DKI Jakarta kembali membayar commitment fee dari APBD 2020 sebesar 11 juta poundsterling untuk penyelenggaraan 2020/2021.
Baca Juga: Muncul Relawan Ganjar, Anies hingga Gema Puan, Pengamat Sebut Tidak Semua Relawan Murni
Adapun terkait nilai commitment fee,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.
Dalam instruksinya, Anies memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta untuk membayar pembiayaan commitment fee tanpa melakukan negosiasi harga.
Dalam surat tersebut, Anies meminta agar pembiayaan dukungan penyelenggaraan Formula E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019.
"Pembiayaan atas pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dibebankan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggara 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies yang dikutip dari Kompas.com pada Minggu (7/11/2021).
Baca Juga: KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E, PT Jakpro: Siap Kooperatif
Anies diketahui dalam Ingub itu tidak memerintahkan Dispora DKI Jakarta untuk melakukan negosiasi ulang terhadap besaran uang yang harus keluar dalam penyelenggaraan Formula E, termasuk commitment fee.
Anies mengeluarkan Ingub tersebut tertanggal 27 Agustus 2019 atau delapan hari setelah surat laporan penyelenggaraan Formula E disampaikan oleh Dispora DKI Jakarta.
Dalam Surat laporan Dispora DKI Jakarta tertanggal 15 Agustus 2019 dijabarkan kewajiban commitment fee yang harus dibayar DKI Jakarta selama lima tahun penyelenggaraan sebesar 121 juta Poundsterling atau setara Rp 2,3 triliun.
Biaya tersebut belum termasuk pembayaran asuransi 35 juta Euro.
Baca Juga: KPK Buka Penyelidikan Formula E, Wagub DKI Jakarta Berharap Ajang Balap Tetap Bisa Terlaksana 2022
"Dengan ditandatanganinya perikatan MoU maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis surat Dispora ke Anies.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus mengatakan, pembayaran termin pertama sebesar 10 juta poundsterling dibayar 22 Agustus 2019 dan termin kedua 30 Desember 2019 sebesar 10 juta poundsterling. Jumlah tersebut setara Rp 360 miliar.
"Kemudian untuk 2020 yang rencana pelaksanaan Formula E di tahun 2021, termin pertama dibayarkan pada 26 Februari 2020 sebesar 11 juta poundsterling (setara Rp 200,3 miliar) dan itu melalui mekanisme APBD-P (2019)," kata Firdaus, 16 Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Tunggu Pemanggilan Badan Kehormatan Soal Rapat Paripurna Interpelasi Formula E
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com