> >

Viral! Ada Perusahaan Buka Program Magang Unpaid, Kemenaker: Harusnya Beri Uang Saku

Viral | 7 November 2021, 16:57 WIB
Ilustrasi kegiatan magang dalam sebuah perusahaan. (Sumber: Unsplash/Leon)

"Besarannya (uang saku) memang tidak disebutkan dalam Permenaker 6 Tahun 2020, tapi mesti mempertimbangkan transportasi, uang makan, dan insentif," terang Anwar, dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/11/2021).

Jadi, jika terdapat perusahaan yang tidak memberikan uang saku kepada peserta magangnya, maka mereka sudah tidak patuh terhadap Permenaker.

"Artinya pemagangan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan Permenaker. Karena salah satu kewajiban perusahaan pelaksana magang adalah adanya pemberian uang saku," tandas Anwar.

Lebih lanjut, dengan mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, sebetulnya masih ada beberapa hak yang mesti diterima oleh peserta magang selain uang saku.

Tak lupa, dalam peraturan tersebut, dijelaskan pula soal kewajiban-kewajiban apa saja mesti dikerjakan oleh peserta magang.

Baca Juga: Kemenaker Pastikan Cakupan BSU atau Subsidi Gaji Bakal Diperluas

Hak Peserta Magang

Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, peserta magang berhak untuk mendapatkan sejumlah fasilitas penunjang kerja seperti berikut ini.

  1. Bimbingan dari pembimbing atau instruktur dalam pemagangan
  2. Pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
  3. Fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
  4. Uang saku
  5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
  6. Sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan

Adapun, pada ayat 2, diuraikan pula dengan lebih jelas bahwa uang saku peserta magang itu harus memenuhi kebutuhan terkait biaya transportasi, uang makan, dan insentif.

Kewajiban Peserta Magang

Setelah mengetahui haknya, peserta magang ada baiknya juga perlu paham dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Permenaker Nomor 6 Tahun 2020.

  1. Menaati perjanjian pemagangan
  2. Mengikuti program pemagangan sampai selesai
  3. Menaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
  4. Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU