Pemprov DKI Janji akan Terus Tambah Lokasi Uji Emisi di Jakarta
Peristiwa | 7 November 2021, 09:06 WIBAturan mengenai uji emisi gas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Ingat! Tidak Semua Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi, Apa Saja?
Lebih lanjut, Pemprov DKI sudah menyiapkan aplikasi E-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar.
Aplikasi tersebut dihadirkan agar masyarakat dapat melakukan pendaftaran yang lebih mudah di manapun dan kapanpun, pengecekan hasil uji emisi dan riwayat uji emisi kendaraan secara digital, serta informasi seputar daftar tempat, bengkel, kios, maupun kendaraan layanan terdekat yang telah mendapat izin menyelenggarakan uji emisi.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV