Penjelasan BPJT Soal Penempatan Beton Pembatas Jalan Tol yang Ditabrak Sopir Vanessa Angel
Sosial | 7 November 2021, 01:05 WIBUntuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara 60 KM per jam, maksimal berkendara yaitu 80 KM per jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 KM per jam dan maksimal 100 KM per jam.
"Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan," ujar Danang.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan, Sopir Vanessa Angel Akui Berkendara dengan Kecepatan 120 KM/Jam
Danang juga mengimbau kepada para pengguna jalan tol, khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan kondisi ban, lampu dan rem berfungsi dengan baik.
"Pengemudi juga diimbau dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan," ujar Danang.
Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di KM 673+300A ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo), Jawa Timur.
Mobil Mitsubishi Pajero putih dengan Nopol B 1264 BJU yang ditumpangi keluarga Febri Andriansyah ini berangkat dari Jakarta.
Baca Juga: Misteri Sopir Vanessa Angel Lihat Asap Putih Sebelum Kecelakaan, Polisi: Mungkin Tidak Konsentrasi
Setiba di KM 673+300A ruas tol Jomo, Jawa Timur, kendaraan tersebut tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol dan membuat kendaraan terpelanting dan berputar.
Saat kejadian situasi saat kejadian arus lalu lintas landai, lancar dan cuaca cerah.
Kecelakaan ini menewaskan Vanessa dan suami Febri. Sedangkan sopir Vanessa Angel berinisial TJ, asisten rumah tangga Vanessa bernama Siska mengalami lukar ringan, dan anak Vanessa, Gala Sky Andriansyah mengalami luka lebam di bagian mata kiri.
Jenazah Vanessa Angel dan Febri Andriansyah telah dimakamkan dalam satu liang lahad di TPU Islam Taman Malaka Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021) pagi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV