Penjelasan BPJT Soal Penempatan Beton Pembatas Jalan Tol yang Ditabrak Sopir Vanessa Angel
Sosial | 7 November 2021, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kemen PUPR memberikan tanggapan terkait penempatan benton pembatas yang ada di jalan tol.
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan sudah mempertimbangkan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.
Semisial penempatan concrete barrier atau beton pembatas jalan umumnya ditempatkan di lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya.
Seperti jembatan ataupun untuk median atau pemisah jalur yang jaraknya berdekatan, sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan.
Baca Juga: 4 Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol dan Pencegahannya ala Peneliti Pustral UGM
Di sisi lain jenis pagar pengaman juga memiliki kriteria defleksi atau lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
"Hal ini untuk menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara," ujar Danang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/11/2021).
Danang menambahkan setiap jalan tol juga telah dibuat rambu dan marka jalan untuk menghindari kecelakaan. Salah satunya soal kecepatan berkendara.
Danang menjelaskan aturan kecepatan berkendara di jalan tol sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.
Baca Juga: Mengapa Kecelakaan Maut Kerap Mengintai Pengendara di Jalan Tol?
Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Di Permenhub tersebut itu disebutkan batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau jalan tol yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV