> >

Dinas Parekraf DKI Ingatkan Pembukaan Tempat Karaoke Masih Tahap Uji Coba, Ini Ketentuannya

Update | 6 November 2021, 22:28 WIB
Ilustrasi rumah bernyanyi atau tempat karaoke. Pemprov DKI Jakarta mulai memberikan relaksasi untuk tempat hiburan karaoke dibuka kembali seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta. (Sumber: UNSPLASH/NIKOLA DUZA via Kompas.com)

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Anggota DPRD Kabupaten Labura saat Pesta Narkoba di Tempat Karaoke

9. Ruang karaoke harus dikosongkan selama 1 jam sebelum dipergunakan kembali.

10. Melakukan reservasi secara online, metode pembayaran non-tunai.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU