Dinas Parekraf DKI Ingatkan Pembukaan Tempat Karaoke Masih Tahap Uji Coba, Ini Ketentuannya
Update | 6 November 2021, 22:28 WIBBaca Juga: Polisi Tangkap 5 Anggota DPRD Kabupaten Labura saat Pesta Narkoba di Tempat Karaoke
9. Ruang karaoke harus dikosongkan selama 1 jam sebelum dipergunakan kembali.
10. Melakukan reservasi secara online, metode pembayaran non-tunai.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV