Tempat Karaoke di Jakarta Dibuka, Wagub Ingatkan Cabut Izin jika Langgar Prokes
Peristiwa | 6 November 2021, 21:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Tempat karaoke di Jakarta yang melanggar protokol kesehatan (prokes) akan dicabut izin operasionalnya. Kebijakan ini dibuat Pemprov DKI setelah mengizinkan 62 tempat karaoke di Jakarta dibuka.
Pemprov DKI mengizinkan tempat karaoke di Jakarta itu kembali beroperasi dengan syarat mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Pemprov DKI Jakarta juga tidak segan menjatuhkan sanksi sampai mencabut izin operasi jika ada tempat karaoke yang melanggar prokes.
Tempat karaoke yang sudah dibuka ini juga sudah lolos tahap verifikasi tim gabungan Pemprov DKI.
Baca Juga: Tempat Karaoke di Jakarta Kembali Dibuka dengan Protokol Kesehatan dan Kapasitas 25 Persen
“Tempat karaoke sudah dibuka dengan kapasitas 25 sampai 50 persen dari ruangan yang ada,” ujarnya, Sabtu (6/11/2021).
Ia juga meminta semua pihak memastikan prokes yang wajib diterapkan. Tujuannya, supaya tempat hiburan, terutama tempat karaoke, menjadi sumber penyebaran Covid-19.
Wakil gubernur DKI Jakarta ini juga memastikan akan mengawasi secara ketat, sehingga tidak ada pelanggaran prokes yang bisa mengancam izin operasional tempat karaoke di Jakarta.
Baca Juga: Level PPKM Turun, Tempat Karaoke di Jakarta Kembali Buka
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan uji coba pembukaan sebanyak 62 tempat karaoke keluarga. Namun, Pemprov tetap membatasi jumlah pengunjung yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas.
Izin operasi 62 tempat karaoke keluarga tersebut telah dikonfirmasi Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwista Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Iffan Radja di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Iffan mengatakan 62 tempat karaoke keluarga tersebut, bisa mulai buka mulai hari ini, Jumat.
"Kami sudah uji kelayakannya,” kata Iffan, seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan, pengujian kelayakan itu dilakukan melalui verifikasi kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan aspek yang menjamin protokol kesehatan bersama dengan sejumlah instansi lainnya.
“Kami melakukan verifikasi bersama BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP, dan Dinas Kesehatan, mengenai kesiapan pembukaan kembali usaha karaoke,” ujar Iffan.
Selain membatasi 25 persen maksimal pengunjung, Pemprov juga membatasi jumlah ruangan bernyanyi yang tersedia di tempat karaoke.
Adapun ruangan bernyanyi yang diperkenankan beroperasi dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah ruangan tersedia.
Untuk tempat usaha karaoke lain yang belum mendapat izin operasi, kata Iffan, dapat mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk diverifikasi kesiapannya.
Pembukaan usaha karaoke keluarga itu sebagai tindak lanjut dari penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level satu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 1312 tahun 2021.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV