> >

Menhub Imbau Masyarakat Jaga Kecepatan Maksimal 30 Km/Jam di Kawasan Wisata dan Pemukiman

Peristiwa | 6 November 2021, 16:52 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat membatasi kecepatan kendaraan ketika melintasi daerah pemukiman dan pariwisata. Budi menyebut kecepatan maksimal kendaraan sebaiknya hanya 30 km/jam.  (Sumber: Kompas TV / Alfa / Ian)

Dalam acara itu , Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat memberikan subsidi kepada angkutan Volkswagen (VW) Club yang menjadi angkutan wisata di sekitar kawasan Bodobudur melalui skema Buy The Service (BTS).

Subsidi ini merupakan bagian dari program dukungan angkutan orang kawasan tertentu di kawasan wisata Borobudur. Selain untuk semakin menarik minat kunjungan wisatawan, program ini juga bertujuan untuk memberikan mata pencaharian bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga: Menhub: Indonesia Jajaki Pelayaran Langsung ke Brunei

"Kami berkolaborasi dengan VW Club di kawasan Candi Borobudur, untuk memberikan kesempatan anak-anak muda, yang tadinya belum bekerja, mendapatkan suatu kesempatan bekerja. Yang tadinya hanya sekedar hobi, menjadi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pendapatan,” tutur Menhub.

Sementara itu, Budi Setiyadi mengungkapkan selain di Borobudur, subsidi serupa juga akan diberikan di sejumlah kawasan wisata lainnya.

"Subsidi ini berlaku 1 tahun, yaitu berupa subsidi tarif. Katakan tarifnya sekarang Rp10 ribu, sementara kemampuan masyarakat Rp5 ribu. Nanti Rp5 ribu itu yang kami subsidi,” ujarnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU