Moeldoko Beberkan Tradisi Pergantian Panglima TNI: Darat, Laut, Darat, Udara, Nanti Darat Lagi
Politik | 6 November 2021, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko membeberkan tradisi mengenai rotasi matra dalam proses pergantian Panglima TNI.
Moeldoko menjelaskan, aturan rotasi pergantian Panglima TNI tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga: Moeldoko Beri Pesan untuk Andika Perkasa yang Dicalonkan Jadi Panglima TNI, Ini Katanya
Dalam Pasal 13 ayat (4) UU TNI, berbunyi, "Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan."
Namun demikian, kata Moeldoko, istilah 'dapat' dalam undang-undang tersebut tidak serta merta harus selalu bergantian satu per satu. Menurutnya, hal tersebut bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
"Istilah 'dapat' di dalam UU itu tidak berarti harus. 'Dapat' bisa disesuaikan dengan kebutuhan," kata Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Moeldoko menyampaikan demikian menjawab kritikan sejumlah pihak yang menyebut penunjukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai penegasan dominasi matra darat di tubuh TNI.
Baca Juga: Ini Jabatan yang Pas untuk Panglima TNI Hadi Tjahjanto Usai Pensiun
Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan secara tradisi yang sebenarnya berjalan dalam rotasi jabatan Panglima TNI.
Menurutnya, tradisi yang dimaksud bukan dari matra darat, kemudian berganti matra laut lalu matra udara.
"Bukan darat-laut-udara, bukan. (Jadi) darat, laut. Lalu darat, udara. Nanti darat lagi. Itu tradisi yang berjalan selama ini," kata Moeldoko.
Walau begitu, kata dia, tradisi tersebut tidak serta merta bersifat permanen. Sebab, ada pertimbamgan dan kalkulasi yang dilakukan oleh presiden, dalam hal ini Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: Fit and Proper Tes untuk Calon Panglima TNI Andika Perkasa Akan Digelar Besok 6 November
"Tradisi itu tidak juga bersifat permanen. Jadi, semuanya ada kalkulasi-kalkulasi yang matang dan dipikirkan Presiden bagaimana menata organisasi ini agar terjadi sebuah regenerasi yang semakin mantab ke depan," ujar bekas Panglima TNI di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Moeldoko menambahkan, pada dasarnya setiap kepala staf, baik darat, laut maupun udara angkatan sebetulnya selalu siap jika ditunjuk menjadi Panglima TNI.
"Kebetulan Pak Andika kepala staf yang senior. Itu bisa pertimbangannya senioritas," tutur Moeldoko.
Sementara itu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, penunjukan KSAD Jenderal Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI memperkuat dominasi matra darat.
Baca Juga: Di Depan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menhan Prabowo Beberkan Ini
Gufron mengkritik penunjukan tersebut. Sebab, idealnya penunjukan Panglima TNI dilakukan secara rotasi.
"Padahal (penerapan pergantian rotasi) itu penting dilakukan untuk menunjukkan kesetaraan antar matra," ujar Gufron dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Gufron menilai penunjukkan Andika menjadi Panglima TNI tak sesuai rotasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian. Secara teknis, Gufron mengatakan, jika merujuk aturan tersebut, seharusnya yang menjadi Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Baca Juga: Syarat Administrasi Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Dinyatakan Lengkap
Apalagi, sebelum kepemimpinan Hadi yang notabene dari matra udara, sudah terdapat dua perwira dari angkatan darat yang menjadi Panglima TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.
Sedangkan, kali terakhir panglima TNI dijabat dari personel matra laut pada 2010-2013 yakni Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menunjuk KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Nama Andika diajukan Presiden Jokowi ke DPR pada Rabu (3/11/2021) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Baca Juga: Prabowo Temui Calon Tunggal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Ada Apa?
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com