KPK: 334 Pelaku Usaha Terlibat Praktik Korupsi, Modusnya dari Gratifikasi hingga Suap
Hukum | 5 November 2021, 21:29 WIBSemisal tidak ada lagi indikasi pengaturan pemenang tender dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga tercipta proses yang adil dan bebas dari korupsi.
Demikian juga di sektor perizinan, tidak ada lagi tambahan biaya di luar prosedur ataupun persyaratan yang mempersulit pelaku usaha memulai kegiatan bisnis di daerah, dan waktu perizinan dipercepat.
Baca Juga: KPK Mintai Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E
Menurut Ghufron, yang dibutuhkan sektor usaha adalah dua hal, yaitu kepastian syarat dan prosedur serta persaingan usaha yang adil.
"Kami harapkan pemerintah dan instansi OPD terkait agar satu nafas, yaitu memastikan prosedur dan syaratnya pasti, maka dunia usahanya menjadi fair," ujar Ghufron.
"Kalau dunia usaha tidak fair, rusaklah pasarnya, sehingga antara pemerintah dengan dunia usaha harus memiliki visi yang sama," sambung Ghufron.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV