Ingat! Tidak Semua Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi, Apa Saja?
Kompas tv news | 5 November 2021, 14:01 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak semua motor atau mobil wajib ikut uji emisi, Belakangan ini banyak warga dihebohkan dengan uji tes emisi dan ramai mencari tempat lokasi uji.
Hal ini dipicu karena munculnya kebijakan jika kendaraan tidak lolos uji emisi, berisiko kena tilang polisi di jalan.
Tapi ternyata ada jenis kendaraan yang tidak wajib untuk melakukan uji emisi.
Baca Juga: Pengendara Protes Tak Dapat Kuota Uji Emisi di Dinas Lingkungan Hidup Setelah Antre Berjam-jam!
Jika diperiksa lebih lanjut, kendaraan yang wajib ikut dan lolos uji emisi sendiri sudah diatur ketentuannya.
Melansir dari MotorPlus, Jumat (5/11/2021), Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono, menjelaskan motor yang tidak wajib adalah yang usianya di bawah 3 tahun.
“Merujuk pada Pergub Nomor 66 Tahun 2020, yang wajib mengikuti dan memenuhi ambang batas uji emisi berlaku buat motor berusia tiga tahun keatas,” kata Yusiono.
Namun bagi warga yang ingin melakukan tes meski usia kendaraannya di bawah 3 tahun, tetap dipersilakan.
Lalu kenapa tes uji emisi hanya diberlakukan bagi kendaraan yang sudah berusia di atas tiga tahun?
“Sebab mobil atau motor berusia di bawah tiga tahun kami anggap masih dalam masa garansi pabrikan, umumnya kondisi kendaraan juga masih terawat,” kata Yusiono.
Peraturan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan seperti mobil dan motor yang dipakai melintas di kawasan DKI Jakarta atau kendaraan luar daerah yang melintas di Jakarta.
Maka dari itu, jika kendaraan Anda tidak digunakan untuk melintas jalan di Jakarta, uji emisi belum diperlukan.
Baca Juga: Ricuh! Pengendara Protes Jadwal Uji Emisi Gratis
Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV