Putra Vanessa Angel Selamat dari Kecelakaan Maut, Ini Batas Kecepatan Mobil saat Bawa Anak Kecil
Peristiwa | 5 November 2021, 09:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah yang menumpangi mobil Pajero putih bernomor polisi B 1248 BJU tewas akibat kecelakaan di ruas Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (04/11/2021) siang.
Mobil tersebut melintas dari Jakarta ke Surabaya itu berisi tiga orang lainnya dan mengalami kondisi luka-luka.
Salah satunya yakni Gala Sky Andriansyah, anak Vanessa Angel.
Milano Lubis kuasa hukum Vanessa Angel menyatakan kondisi anak laki-laki pasangan tersebut selamat dan kini tengah menjalani perawatan lanjut di rumah sakit.
"Anaknya selamat dan sedang ditangani oleh pihak rumah sakit," ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (04/11/2021).
Baca Juga: Polisi: Sopir, Pembantu, dan Anak Vanessa Angel dalam Keadaan Selamat
Lalu, berapa sebenarnya kecepatan maksimal mobil saat membawa anak kecil?
Training Director di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan bahwa pengendara yang membawa anak kecil harus selalu memperhatikan kecepatan kendaraan yang dibawanya untuk keselamatan sang anak yang ada di dalam kendaraan.
"Ketika ada anak kecil, bahwa kecepatan yang ideal adalah 60-80km/h," kata Sony Susmana dilansir dari Antara, Jumat (5/11/2021).
Selain itu, anak-anak juga diwajibkan duduk dengan car seat atau children seat mereka. Hal yang terpenting untuk keselamatan bersama dalam penggunaan safety belt yang wajib digunakan oleh seluruh penumpang yang ada di dalam kendaraan tanpa terkecuali.
"Anak kecil wajib duduk di children seat dan semua penumpang harus menggunakan safety belt tanpa terkecuali serta posisinya itu harus duduk meski dia tidur ataupun sedang capek," kata dia.
Kecepatan yang harus dijaga oleh sang driver juga memastikan keamanan seluruh penumpang yang ada di dalamnya. Meski jalan yang dilalui itu kosong bukan berarti bisa menginjak gas lebih dalam tanpa memikirkan orang-orang yang ada di dalamnya.
Untuk diketahui, penggunaan sabuk keamanan juga sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dalam pasal 106 ayat (6) yang mengatur bahwa pengemudi dan penumpang mobil yang berada di samping sopir wajib menggunakan sabuk keamanan.
Jika nantinya kedapatan tidak mematuhi peraturan yang sudah dibuat, maka sang pemilik kendaraan akan dikenakan denda dengan kurungan penjara paling lama mencapai satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipali Tewaskan Dekan Dapet UGM, Keluarga Dapat Santunan Jasa Raharja
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Ant