Hari Ini, Jenazah Vanessa Angel & Suami akan Dimakamkan di TPU Ulujami Swadharma Pukul 09.00 WIB
Peristiwa | 5 November 2021, 05:43 WIBMobil Pajero putih dengan Nopol B 1264 BJU itu juga melajau 120 KM per jam di atas batas ketentuan jalan tol 100 KM per jam.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman menjelaskan kesimpulan sementara dari olah TKP kecelakaan tunggal yang merenggut dua korban jiwa ini dikarenakan kurangnya konsentrasi pengemudi.
Kesimpulan itu didapat dari tidak ditemukannya bekas rem untuk menghindarai kecelakaan dan tidak menemukan permasalahan teknis kendaraan yang membuat terjadinya Vanessa Angel kecelakaan.
Menurut mantan Dirlantas Polda DIY tersebut, selain itu mobil juga melaju dengan kecepatan 120 KM per jam yang melampaui batas ketentuan dan menabrak ujung beton pembatas jalan tol yang ada di sebelah kiri jalan.
Hal tersebut membuat mobil terlempar 30 meter ke tengah jalan sampai posisi kendaraan menghadap ke arah berlawanan dari titik kecelakaan awal.
"Kenapa kecelakaan ini parah, karena memang membentur persis di ujung beton pembatas tol. Dengan kecepatan lebih dari 100 KM per jam dengan tanpa ada usaha pengereman sehingga kendaraan ini terlempar 30 meter dari titik kecelakaan dengan posisi terbanting ke tengah jalan," ujar Latif saat dihubungi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (4/11).
Baca Juga: Polisi: Sebelum Kecelakaan Sopir Vanessa Angel Mengaku Lihat Awan Putih
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV