Kecelakaan Maut di Jalan Tol Marak Terjadi, MTI: Pemantau Batas Kecepatan Diperlukan
Peristiwa | 4 November 2021, 17:51 WIBDillon juga meminta pengendara untuk tidak memacu kendaraannya di luar batas kecepatan aman.
“Jalan tol didesain untuk perjalanan dengan kecepatan tinggi, itu manfaat utamanya. Tapi bukan artinya kendaraan itu harus dipacu lebih dari batas kecepatan yang aman,” tuturnya.
Baca Juga: Rentetan Kecelakaan Maut di Tol Hari Ini: Tewaskan Dekan UGM dan Vanessa Angel
Terkait batas kecepatan kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, disebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan di jalan tol adalah 60 km/jam - 100 km/jam.
Meski sudah ditetapkan peraturan mengenai batas kecepatan, nyatanya masih ada yang tidak memperhatikan keamanan dan lebih mementingkan kecepatan.
“Pemantau (batas) kecepatan harusnya mungkin diperlukan lebih banyak di titik-titik tertentu,” tuturnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV