> >

Polda Sebut Belum akan Terapkan Sanksi Tilang Pelanggar Uji Emisi, Wagub DKI: akan Dikoordinasikan

Peristiwa | 3 November 2021, 19:08 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan terus mengoordinasikan ketentuan-ketentuan dan sanksi soal uji emisi di Jakarta. 

"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Ia meminta masyarakat untuk memastikan kendaraannya lulus tes uji emisi sebelum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan uji emisi kendaraan pada 13 November 2021.

"Terus dikoordinasikan, yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraannya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua," kata Riza. 

"Nanti kita akan koordinasikan. Prinsipnya, kami dari Pemprov minta supaya sejak tanggal 13 ini sudah siap uji emisinya. Mungkin dengan sanksinya sesuai dengan aturan dan ketentuannya nanti kita akan berlakukan," katanya. 

Baca Juga: Polisi Baru Akan Tilang Pelanggar Aturan Uji Emisi jika 50 Persen Kendaraan Sudah Lulus Tes

Terkait peraturan ini, Pemprov DKI akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan yang punya gas buang tak sesuai baku mutu dikenai sanksi denda yang sudah ditentukan, yakni Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Kalau tidak (lulus eji emisi), akan didenda, mobil Rp500 ribu dan motor itu Rp250 ribu," kata Wakil Wali Kota DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (2/11/2021).

Namun, Polda Metro Jaya mengatakan tidak langsung menjatuhkan sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU