> >

Polda Sebut Belum akan Terapkan Sanksi Tilang Pelanggar Uji Emisi, Wagub DKI: akan Dikoordinasikan

Peristiwa | 3 November 2021, 19:08 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat, trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Polda Metro Tidak Langsung Jatuhkan Sanksi Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi pada 13 November

Argo belum bisa memastikan waktu diberlakukannya sanksi tilang. Sanksi tilang, kata dia, diberlakukan setelah masa sosialisasi selesai. Waktu sosialisasi, menurutnya, butuh waktu yang panjang. 

"Intinya, penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, sampai tahap tindakan tilang, sehingga masyarakat itu enggak kaget-kaget. Nah, itu butuh sosialisasi yang panjang," ujarnya. 

Pihak kepolisian akan mulai memberlakukan sanksi tilang jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah lolos tes uji emisi. 

"Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih, itu baru nanti kita akan tingkatkan (sanksi) tilang," kata Argo.

Baca Juga: Uji Emisi Sekarang, Mulai 13 November Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas akan Kena Saksi Tilang

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU