> >

Polda Metro Tidak Langsung Jatuhkan Sanksi Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi pada 13 November

Peristiwa | 3 November 2021, 13:39 WIB
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

Semula ketentuan ini hendak diberlakukan sejak awal 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif, namun, ditunda karena pandemi.

Baca Juga: Ini Daftar 15 Bengkel yang Layani Uji Emisi Gratis, Buruan Sebelum Ditilang

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU