> >

Catat! Mulai Tanggal Ini, Kendaraan Bermotor Tak Lulus Uji Emisi akan Kena Tilang

Hukum | 3 November 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor. Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

"Kita sudah umumkan juga sekarang, tanggal 13 November bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan. Kalau tidak, akan diberikan sanksi," ujar Riza.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU